loading...
Aksi begal yang kian brutal sudah mengancam dan membahayakan keselamatan serta keamanan kehidupan masyarakat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Aksi begal yang kian brutal sudah mengancam dan membahayakan keselamatan serta keamanan kehidupan masyarakat. Tindakan kejahatan jalanan ini berupa perampasan atau pencurian dilakukan dengan cara mencegat, menghentikan paksa, dan merampas harta benda korban di tempat sepi.
Pelaku biasanya menggunakan kekerasan atau ancaman senjata tajam dan senjata api dalam upaya melumpuhkan targetnya.
Baca juga: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Terkait itu, pengamat hukum Kan Hiung menuturkan apabila keamanan dan keselamatan kehidupan masyarakat terancam secara luas, maka kehidupan masyarakat akan hilang dari perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Perbuatan para pelaku begal sudah patut masuk kategori kejahatan terorisme," ujar Mr Kan, sapaan akrab Kan Hiung dikutip, Senin (25/5/2026).
Para pelaku begal yang membawa senjata tajam dan bertindak kejahatan juga membahayakan anggota Polri saat bertugas. “Maka sangat teramat patut agar pelaku dapat ditembak di tempat," tegasnya.
Diketahui, di negara-negara maju jika ada peristiwa terorisme layaknya diperlakukan seperti para pelaku begal. Polisi dapat mengambil tindakan menembak di tempat apabila terjadi penangkapan pelaku begal yang membahayakan petugas.
(jon)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)
















