loading...
Jadwal dan rute ganjil genap Jakarta 2025 penting dipahami. Foto: Sindonews
JAKARTA - Bagi sebagian warga Ibu Kota, peraturan ganjil-genap (gage) tak ubahnya teka-teki abadi yang terus berevolusi.
Meski sudah diuji coba sejak 27 Juli 2016 untuk menggantikan peraturan 3 in 1 yang dinilai kurang efektif, kenyataannya, hingga 2024, aturan ini justru semakin diperluas area penerapannya.
Pemerintah tentunya memiliki tujuan mulia di balik pemberlakuan peraturan ini: agar jalanan Ibu Kota menjadi lebih mudah dilalui dengan harapan kemacetan dapat terurai. Dengan membatasi jumlah mobil yang melintas di "jalan-jalan yang dijaga" peraturan ini, diharapkan volume kendaraan bisa berkurang secara signifikan.
Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.
Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap Jakarta diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.