loading...
Ilustrasi perumahan. (Foto: dok Freepik)
JAKARTA - Kabar gembira datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya dengan meluncurkan kebijakan istimewa bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ini bukan sekadar keringanan biasa, melainkan kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan tanpa tercekik beban denda!
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 resmi mengumumkan 'paket komplit' insentif PBB-P2 yang berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
Potongan Pajak Hingga Setengah Harga!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pokok pajak yang ditawarkan sangat menggiurkan dan berlaku progresif berdasarkan tahun pajak:
- Diskon Gede! Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019.
- Keringanan Terbaru: Potongan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024.
- Tambahan Spesial: Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012. Ini adalah tambahan dari keringanan pokok 25% yang sudah ada sebelumnya (Pergub Nomor 124 Tahun 2017).
"Wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan lama dengan beban yang jauh lebih ringan," ujar Morris Danny.
Bebas Sanksi Administratif
Tidak hanya keringanan pokok, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hadiah fantastis lainnya: Penghapusan Sanksi Administratif (Denda Bunga)!
















































