loading...
Bulldozer, salah satu alat berat yang dikenakan pajak oleh Pemprov DKI Jakarta. (Foto: dok freepik)
JAKARTA - Alat berat yang digunakan dalam sebuah proyek memiliki peran penting bagi pembangunan ibu kota. Melalui Pajak Alat Berat (PAB), pendapatan daerah mampu menyokong pertumbuhan Jakarta menjadi kota yang maju.
Pajak Alat Berat merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), lalu dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, karena alat berat seperti buldozer, ekskavator, maupun forklift umumnya digunakan di area proyek atau lokasi terbatas.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, Pajak Alat Berat merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya.
“Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ucapnya.















































