loading...
Konferensi pers Pimpinan DPR menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggotanya. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Baca juga: Semua Fraksi di DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker















































