loading...
Chromebook bantuan era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di SD Muhammadiyah 3 Al-Hilal Tarakan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Jejak digital Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM dinilai bisa jadi bukti mens rea atau niat jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut Pengamat Hukum Fajar Trio, bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens—kehendak dan kesadaran—para terdakwa.
Fajar mengatakan, jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi "kesalahan administrasi" dengan sendirinya gugur. “Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Dia pun menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Baca juga: Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan
Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem. “Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tuturnya.


















































