Jemaah Haji Segera Berangkat ke Tanah Suci, Kenali Jenis Visa Haji yang Resmi

1 day ago 9

loading...

KJRI Jeddah mengimbau agar warga negara Indonesia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan haji yang resmi dan sah. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA - Pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah segera dimulai akhir April 2025. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar warga negara Indonesia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan haji yang resmi dan sah.

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ada enam jenis visa yang kerap digunakan untuk memfasilitasi praktik haji bagi warga negara Indonesia. Namun, beberapa di antaranya dinilai tidak sah.

1. Haji Reguler atau Haji Khusus
Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

2. Haji Mujamalah
Merupakan haji undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.

3. Haji Furoda
Merupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

4. Haji Dakhili
Fasilitas haji ini diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik Warga Negara Arab Saudi ataupun Warga Negara Asing. Meski demikian praktik jual beli paket haji dakhili kepada warga negara di luar Arab Saudi termasuk Indonesia kerap terjadi.

Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

5. Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman

Read Entire Article
Prestasi | | | |