Jenis Pelanggaran TKA 2025: Peserta Bisa Kena Sanksi Nilai Nol Jika Terbukti Curang

7 hours ago 6

loading...

Agar TKA berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Foto/BKHM.

JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (3/11/2025), dan akan berlangsung hingga Kamis (6/11/2025). Ujian berskala nasional ini diikuti oleh 3.518.167 siswa dari 43.918 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mencakup jenjang SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), serta sejumlah sekolah keagamaan dan sekolah khusus seperti SMTK, SMAK, SMAgK, dan SLB.

Untuk jenjang SMA tercatat 1,75 juta peserta, menjadikannya penyumbang terbesar, disusul SMK dengan 1,59 juta peserta dan MA dengan 506 ribu peserta. Dari sisi moda pelaksanaan, 67,9 persen sekolah menggelar TKA secara daring, 12,2 persen semi-daring, dan 19,9 persen masih dalam tahap finalisasi.

Baca juga: TKA 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta

TKA menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan nasional. Hasil ujian ini bahkan dapat menjadi portofolio untuk seleksi perguruan tinggi negeri jalur prestasi, sehingga pelaksanaannya mendapat perhatian serius dari siswa, sekolah, hingga pemerintah.

Agar pelaksanaan berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Pelanggaran terbagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi tertinggi berupa nilai nol (0) bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan serius.

Baca juga: TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya

Jenis Pelanggaran TKA

Jenis Pelanggaran Ringan

Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran ringan di antaranya:

1. Terlambat masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian dimulai).

2. Tidak duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |