loading...
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan Polri bakal memutuskan nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa Korps Bhayangkara bakal memutuskan nasib Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
"Oh enggak. Nanti aku diumumkan kira-kira minggu ini," kata Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Jimly Ungkap Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur usai Penerbitan Perpol
Sementara, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan, keputusan nasib Perpol itu akan menunggu momentum yang tepat dari internal Polri.
















































