Jimly Ungkap Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur usai Penerbitan Perpol

1 month ago 44

loading...

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan Polri tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Perpol No 10 Tahun 2025. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa, Korps Bhayangkara tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Peratural Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas.

Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

"Bukan melarang, komitmen Kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |