loading...
Mantan Wapres Jusuf Kalla akan melaporkan Rismon Sianipar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik usai dituding mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar di kasus ijazah Jokowi. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini rencananya akan dilakukan pada Senin (5/4/2026) besok.
Langkah hukum ini ditempuh JK setelah dirinya merasa difitnah oleh Rismon yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: JK Bantah Tudingan Rismon Soal Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar di Kasus Ijazah Jokowi
"Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, saudara ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

















































