loading...
Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Pihak keluarga diketahui belum menjenguk sang aktor selama masa tahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Menurut kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus, sejak dipindahkan ke lapas, belum ada anggota keluarga yang datang membesuk.
"Keluarga selama di lapas belum menjenguk," kata Ida Bagus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski demikian, pihak lapas, Kejaksaan, maupun pengadilan tetap membuka akses bagi keluarga jika ingin bertemu.
Baca Juga: Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Foto/Ravie Mulia Wardani














































