loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: DPR/Ist
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan.
Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan partai.
Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan. Teradu 4 Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan.













































