loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib dilakukan autentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib dilakukan autentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua.
Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucap Saldi Isra.
Baca Juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
















































