loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Belum ditangkapnya tersangka Jurist Tan (JT) diyakini tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sekalipun JT hingga kini belum tertangkap, tidak berarti tindak pidana dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibuktikan. “Kan masih banyak saksi lain yang tahu kasus ini. Jadi peran tersangka akan diceritakan oleh para tersangka yang lain,” ujar Abdul Fickar, Selasa (18/11/2025).
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi















































