Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK

6 hours ago 6

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). FGD membahas pasal di RKUHAP yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Kendati demikian, dia belum merinci pasal-pasal apa yang dimaksud. Dalam FGD itu, dia hanya menyebut para ahli hukum mendukung pengaturan asas lex specialist dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK.

"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata Budi.

Apalagi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPK akan melakukan pembahasan secara internal terkait hal ketidaksesuaian sejumlah pasal tersebut.

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," ucapnya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |