Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK

2 hours ago 8

loading...

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama (Menag).

Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Auliya Khasanofa, Juanda, Harmoko, Dimas Illiyin Abdillah, dan Muhamad Arfan.

Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke MK tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.

Auliya menjelaskan, Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |