Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

2 hours ago 8

loading...

Memorandum of Understanding (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf ditandatangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Foto: istimewa

JAKARTA - Nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf ditandatangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. MoU tersebut diklaim untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

“Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026).

“Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” sambungnya.

Baca juga: Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026

Dia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif menyambut baik kerja sama tersebut. Dia menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi masyarakat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |