loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar, Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku hingga tewas. Foto/Putranegara Batubara
MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku hingga tewas. Penegasan itu disampaikan Kapolri di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Kapolri. Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Baca juga: Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Wakil Menteri HAM Singgung Semboyan Polri
Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri. Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.


















































