loading...
Mantan Direkrut SMP pada Ditjen PAUD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Foto: Jonathan
JAKARTA - Mantan Direkrut SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Mulyatsyah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Baca juga: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook


















































