Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Saksi Akui Terima Uang USD7 Ribu

3 hours ago 4

loading...

Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto mengaku menerima uang USD7 ribu terkait pengadaan laptop chromebook, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto mengaku menerima uang USD7 ribu terkait pengadaan laptop chromebook. Hal itu ia sampaikan saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Tadi bapak mengakui dengan secara jujur bahwa bapak pernah menerima uang sebesar USD7.000 ya?," tanya penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim di ruang sidang.

Baca juga: Nadiem Jalani Sidang Lanjutan: Makin Cepat Kebenaran Akan Terbuka Semakin Baik

"Iya," jawab Purwadi.

Dia menyebutkan, penerimaan itu saat dirinya masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 2021.

Purwadi menjelaskan, uang tersebut ia temukan di meja kerjanya yang tersimpan dalam map. Pada saat itu, ia tidak mengetahui pemberinya.

Belakangan diketahui uang tersebut berasal dari pejabat pembuat keputusan (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir. Dari keterangannya, Purwadi menyatakan uang tersebut dari vendor pengadaan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |