loading...
Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria mengatakan tidak masalah jika kasus keracunan massal akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dituntut secara pidana. Menurutnya, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Ketika ada upaya menuntut ini secara pidana, kami sangat tidak ada masalah. Namun demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Hariqo dalam program Arena Politik yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (13/9/2026).
Sebelumnya, Hariqo mengatakan, yang mampu dilakukan pihaknya hari ini adalah memberikan sanksi administratif terhadap pihak terkait yang dinilai lalai sehingga menyebabkan terjadinya keracunan.
"Kepala SPPG , akuntan, dan ahli gizi ini kan berstatus ASN, maka diusulkan untuk dilakukan pemecatan, dan yang sudah dipecat itu 353 orang untuk kepala dapur ini. Kemudian dapur-dapur yang sudah ditutup, sertifikatnya belum lengkap itu sudah hampir 2 ribu," katanya.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab


















































