loading...
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024. KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
"Lebih jelasnya nanti (kerugian uang negara), kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli hitung kerugian keuangan negaranya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Asep belum merinci terkait metode apa yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara itu. Namun menurutnya, seluruh aspek akan dalam aliran dana ini akan ditelusuri.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Perjalanan Haji
"Dari semuanya kita menghitung, ada kerugian, ada perorangan, ada dari lainnya, ya yang seperti itu," ujar dia.