loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap besaran nilai kerugian negara yang disebabkan kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp2,8 triliun. Foto: Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap besaran nilai kerugian negara yang disebabkan kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp2,8 triliun.
"Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," ujar Sigit dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Transaksi Melalui Bursa CPO Sebaiknya Tidak Dipaksakan
Taksiran kerugian negara itu tercatat pada tahun 2025 saja. Dia membuka peluang untuk mendalami sejumlah perusahaan yang menggunakan modus serupa.
Kapolri sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap buah kerja sama Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Polri di dalam Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara.












































