loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ke Solo setelah liburan bareng cucu. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang ditangani Polda Metro Jaya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menganggap bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum
"Mengingat, seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah ijazah Jokowi palsu, setelah dibuktikan ijazah Saudara Joko Widodo asli," ujar salah satu anggota TPUA Muhammad Syamsir Djalil dalam konferensi pers saat membacakan pernyataan sikap, di Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).
"Bukti hukum bahwa ijazah Jokowi asli, harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena hanya putusan pengadilan yang bisa memberikan deskripsi yang otoritatif secara hukum, untuk menyatakan ijazah Saudara Joko Widodo," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Dia menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan oleh putusan pengadilan. Dia juga menyinggung soal dokumen yang dilampirkan Jokowi ketika melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Hal mana, telah ditegaskan oleh Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konpers, menjawab pernyataan media, dengan menegaskan bukti ijazah Joko Widodo yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi," katanya.