loading...
Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar pada Selasa (9/12/2025). Foto/IMG/Yudistiro Pranoto
JAKARTA - Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran , Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubih mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan.
Menurut Ali, peristiwa ini merupakan peringatan keras sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).
Ali mengatakan, sebagaimana info dari petugas dan fakta di lapangan, Gedung Terra Drone tidak memiliki jalur evakuasi, hanya memiliki satu pintu keluar.
Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran, Polisi Periksa 8 Saksi
"Berdasarkan temuan ini menunjukkan adanya dugaan kuat terjadi pelanggaran serius terhadap aturan hukum, ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ali lalu memaparkan isi peraturan yang dilanggar tersebut. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, artinya ini termasuk kemampuan bangunan dalam menyediakan akses evakuasi saat keadaan darurat.














































