Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia: Ganda untuk Asing atau Diaspora?

8 hours ago 15

loading...

Nuning Hallett, Direktur Eksekutif Indonesian Diaspora Network-United. Foto/Dok.Pribadi

Nuning Hallett
Direktur Eksekutif Indonesian Diaspora Network-United

Di PENGHUJUNG Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan 14 Agustus 2026, terselip pernyataan yang patut dicermati, yaitu “Kebijakan Kewarganegaraan Ganda” secara terbatas bagi WNI bertalenta dan memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional. Tentu saja ini kabar cukup menggembirakan, walaupun batasannya bisa sangat subjektif dan tidak berlaku bagi seluruh diaspora yang sudah memegang kewarganegaraan lain.

Kebijakan ini patut diapresiasi karena untuk pertama kalinya Indonesia membuka ruang kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa secara selektif setelah diperjuangkan oleh diaspora sejak tahun 2012. Namun masih menyisakan pertanyaan: siapakah yang hendak diberi kewarganegaraan ganda terbatas? apakah WNI (atau eks-WNI) atau berlaku juga bagi WNA dengan syarat yang sama?

Pertanyaan ini penting karena rumusan dalam draft RUU Kewarganegaraan 2026 tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan semangat yang disampaikan dalam pidato Presiden. Dalam draft tersebut Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang disebutkan oleh Presiden diberikan pada “Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” yang tercantum dalam bab Permohonan Pewarganegaraan bagi Orang yang Berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau Alasan Kepentingan Negara.

Jika dibaca secara tekstual, maka ketentuan ini lebih dekat kepada skema naturalization for exceptional foreigners daripada mekanisme untuk mempertahankan kewarganegaraan bagi WNI yang kemudian memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Mempertahankan Warga, Bukan Sekedar Memilih Talenta

Ada dua hal yang ingin penulis sampaikan terkait diaspora untuk RUU Kewarganegaraan 2026. Pertama: Sebaiknya ganda diberikan pada semua diaspora eks-WNI atau yang mempunyai kesempatan naturalisasi di negara lain. Pada dasarnya pemberian kewarganegaraan itu bersifat diskriminatif dan selektif karena hanya diberikan pada “desirable person”.

Read Entire Article
Prestasi | | | |