Kecelakaan Kerja di Indramayu pada Hari Buruh, Diduga Ada Pelanggaran Standar K3

2 hours ago 5

loading...

Anggota DPRD Jabar Hilal Himawan prihatin sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan pekerja, terlebih dalam May Day 2026. Diketahui, Riyanto (27), karyawan perusahaan meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja di Indramayu. Foto: Ist

INDRAMAYU - Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 diwarnai kabar duka dari Kabupaten Indramayu. Pekerja bernama Riyanto (27), karyawan sebuah perusahaan peternakan ayam meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Indramayu.

Peristiwa terjadi saat korban tengah mengangkut pakan ternak (pur) di atas kendaraan operasional dalam jam kerja. Dalam proses tersebut, korban terjatuh dan mengalami benturan keras di bagian kepala hingga menyebabkan perdarahan otak.

Baca juga: Tinggalkan Monas usai Aksi May Day, Massa Buruh Tenteng Goodie Bag isi Sembako

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Arjawinangun, Cirebon, dan menjalani operasi kraniotomi serta evakuasi hematoma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam insiden ini. Berdasarkan keterangan keluarga yang diwakili Agus Susanto, korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

Selain itu, pekerja disebut belum mendapatkan pelatihan K3 sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Dari sisi tanggung jawab, pihak keluarga menyebut perusahaan baru memberikan santunan awal sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, hak-hak normatif lainnya, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pengurusan dan belum terealisasi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |