loading...
Kejaksaan Agung telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jurist Tan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jurist Tan . Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan. Begitu juga dengan pengajuan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggua saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," tuturnya.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut. Diharapkan, hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.
(zik)