Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal

5 hours ago 9

loading...

Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta sebesar Rp1 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Uang yang disita tersebut nilainya mencapai Rp1 miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.

"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat.

Anang mengatakan dari 14 lokasi yang digeledah itu 10 lokasi berada di Jakarta. Rinciannya Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |