loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Jokowi ke PN Jaktim. Foto/Dok.
JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.
"Sesuai Bunyi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Dalam bunyi putusan itu, Anang berkata, jaksa penuntut umum (jpu) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.
"Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," pungkasnya.


















































