loading...
KPK memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang juga menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang juga menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Geisz telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Yang bersangkutan masih diperiksa penyidik. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Foto Anies Bentangkan Bendera One Piece Viral, Geisz Chalifah Buka Suara
Selain Geisz, KPK juga memanggil notaris bernama Sahdat Ginting dalam penyidikan kasus yang sama. Hanya saja, Budi belum merinci apa yang akan didalami dari kedua orang tersebut.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasinya.
(jon)


















































