Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Begini Kata Pakar Hukum

4 days ago 19

loading...

Pakar Hukum UGM Fatahillah menyatakan kasus kongkalingkong pengurangan pajak di Ditjen Pajak yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung masuk kategori korupsi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah menanggapi kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, kongkalikong pengurangan nilai pajak masuk dalam kategori korupsi.

Dia menjelaskan, tindakan tersebut berbeda dengan tax amnesty yang diberikan pemerintah.

Baca juga: Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya

“Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan) bisa masuk korupsi kerugian negara,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini, dikutip Rabu (26/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |