loading...
DJP mengungkapkan langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan tahun lalu. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar di Indonesia telah membuahkan hasil signifikan tahun lalu. Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat realisasi pencairan tunggakan mencapai belasan triliun rupiah yang berasal dari seratus lebih wajib pajak kakap.
"Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak terbesar, 200 terbesar, sudah kami lakukan. Hasilnya, sampai tengah 31 Desember 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak," papar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Memasuki tahun 2026, Bimo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para penunggak pajak, terutama bagi piutang yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. DJP telah menyiapkan serangkaian langkah penagihan aktif yang lebih agresif.
Baca Juga: Awal 2026, Sebanyak 67.769 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Adapun tindakan hukum yang akan dilakukan meliputi penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening perbankan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan (Gidzel) atau penempatan penunggak pajak di tempat tertentu (lapas) hingga utang dilunasi. "Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," tegas Bimo.














































