loading...
Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar mengatakan telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiaayan ekspor LPEI. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar. Dengan demikian, total ada 8 tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015-2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023," ujar Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Nauli, keempat tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, lalu IA selaku Kadiv. Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kadep. Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut. Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," jelas Nauli.















































