loading...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto merespons MUI yang menerbitkan fatwa rumah dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias PBB saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan fatwa rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemendagri belum membahas fatwa MUI tersebut.
Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu fatwa itu. "Kami belum melakukan pembahasan. Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Fatwa dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.














































