loading...
Kemendagri menyebut sinergitas pemerintah pusat dan daerah percepat operasional layanan kedaruratan 112. Foto/istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebut sinergitas pemerintah pusat dan daerah percepat operasional layanan kedaruratan 112. Untuk itu, integrasi kebijakan dan operasional layanan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali saat kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Penciptaan Sinergitas Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Layanan Kedaruratan 112.
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kabid Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.
Baca juga: Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Kemendagri dan Kemenkes Audit Regulasi-Teknis Layanan Kesehatan
Dalam kesempatan itu, Komdigi menegaskan 112 merupakan nomor tunggal kedaruratan yang harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat dan terintegrasi dengan seluruh operator telekomunikasi. Hingga September 2025, layanan 112 telah aktif di 172 kabupaten/kota.















































