loading...
Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid, khususnya bagi korban banjir bandang Sumatera. Foto/BKHM.
JAKARTA - Nasib dokumen pendidikan seperti ijazah , transkrip nilai, dan berkas terkait lain yang hilang atau rusak bagi korban banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan difasilitasi Kemendikdasmen untuk bisa diterbitkan ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk keperluan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 diperlukan ijazah, transkrip nilai, maupun dokumen Pendidikan lainnya. Korban banjir bandang yang dokumennya rusak atau hilangnya pun pasti kebingungan pada saat nanti mendaftar.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
Pemerintah memastikan bahwa setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lain, meski berada dalam situasi darurat.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, Kemendikdasmen berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Deretan Pemimpin Dunia dengan Skandal Ijazah Palsu, Putin Pun Kena
Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan ijazah wajib mengikuti tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Di mana validitas memastikan keaslian ijazah serta kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan, akurasi menjamin ketepatan data dan informasi yang tercantum, dan legalitas memastikan seluruh proses penerbitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














































