Kemendiktisaintek Terapkan Work From Anywhere (WFA) Imbas Demo Ricuh di Jakarta

2 days ago 9

loading...

Kemendiktisaintek mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di lingkungan kementerian. Foto/Freepik.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di lingkungan kementerian. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi dampak demonstrasi ricuh di Jakarta serta potensi adanya aksi susulan yang dikhawatirkan mengganggu kelancaran pekerjaan dan layanan publik.

Meski seluruh pegawai melaksanakan tugas secara fleksibel, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

Baca juga: Kebijakan WFA Bagi ASN, MenPAN-RB: Bersifat Opsional Bukan Kewajiban!

“Sehubungan dengan situasi dan kondisi serta belum berfungsinya secara normal beberapa fasilitas umum dan sosial yang tersedia, dengan tidak mengurangi kinerja pegawai ASN, dapat diterapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Adapun beberapa poin penting dari surat edaran itu antara lain:

Read Entire Article
Prestasi | | | |