loading...
Di tengah upaya pemulihan pascabanjir besar yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kemenhut menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat. Foto: Sindonews
JAKARTA - Di tengah upaya pemulihan pascabanjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kementerian Kehutanan menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat. Keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi yang terdampak berat dengan tetap menjaga aspek legalitas dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menuturkan pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan. “Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Menhut Minta Polri Usut Pidana Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Langkah ini memungkinkan material kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi mengganggu evakuasi, kini dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.
Namun, pemanfaatan tersebut tidak dilakukan tanpa aturan. Laksmi menekankan bahwa kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.














































