loading...
Kementerian HAM menilai tindakan Polres Kediri menyita buku kurang tepat dan tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
JATIM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turut merespons penyitaan buku yang dilakukan pihak kepolisian saat polisi mengamankan aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur. Kementerian HAM menilai tindakan Polres Kediri kurang tepat.
"Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad, Rabu (24/9/2025).
Rumadi menjelaskan dalam penanganan aksi seharusnya aparat kepolisian memperhatikan Hak Asasi Manusia. Ia juga menyinggung kovenan internasional yang juga sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
"Bahwa dalam penanganan aksi aparat harus memperhatikan Hak Asasi Manusia, khususnya sbagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005," jelas dia.
Baca juga: Peringati HUT ke-80 RI, KemenHAM Gelar Cek Kesehatan Gratis Serentak