loading...
Sebanyak 959 orang ditetapkan tersangka dalam demo rusuh akhir Agustus 2025. Jumlah tersebut berdasarkan penegakan hukum di tingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Sebanyak 959 orang ditetapkan tersangka dalam demo rusuh akhir Agustus 2025. Jumlah tersebut berdasarkan penegakan hukum yang dilakukan di tingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka demo anarkistis akhir Agustus 2025," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Budiman: Demo 28-30 Agustus Peristiwa Kerusuhan Unik Pertama dalam Sejarah Indonesia Modern
Dari ratusan itu, rinciannya 664 orang dari umur dewasa dan 295 di antaranya anak-anak. Para tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal. Sejumlah barang bukti juga disita oleh kepolisian.
Syahardiantono menegaskan proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melaksanakan demonstrasi.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," katanya.
Untuk proses penegakan hukum, Polri bakal terus mengusut tuntas. "Polri komitmen penegakan hukum proses sidik dilanjutkan," ucapnya.
(jon)