Demo Rusuh Akhir Agustus, Kabareskrim: Penegakan Hukum Dilakukan ke Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

3 hours ago 7

loading...

Bareskrim Polri mengungkap kasus demo anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 . Ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung kerusuhan. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus demo anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 . Ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung kerusuhan .

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan, proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melaksanakan demonstrasi.

"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Temui Delpedro Dkk di Polda Metro, Istri Gus Dur: Meluruskan dan Membebaskan Semuanya

Syahar menekankan, untuk proses penegakan hukum, Polri bakal terus mengusut tuntas. "Polri komitmen penegakkan hukum proses sidik terus lanjut," ujar Syahar.

Ratusan orang ditetapkan jadi tersangka

Syahar menyebut, terdapat 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh tersebut. "Polri menetapkan 959 orang tersangka," ucap Syahar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |