loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. FOTO/LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jl. Talang No. 43, Kota Cirebon tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif per 9 Februari 2026.
LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.
"Nasabah diiimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan


















































