loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Foto/SiindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Artinya UMP DKI Jakarta telah ditetapkan dan tinggal menunggu waktu pengumumannya.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono berjanji akan mengumumkan besaran UMP untuk 2026 sore nanti. Maka dari itu dia meminta semua pihak untuk bersabar lebih dulu.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI Jakarta, Pramono: Mudah-mudahan Hari Ini Selesai
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu," ujarnya.
















































