Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004

5 hours ago 5

loading...

Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 menuai sorotan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aturan yang diterapkan panitia seleksi (pansel) tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru

Sorotan utama tertuju pada syarat administratif yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan.” Padahal, frasa tersebut tidak tercantum dalam Pasal 67 huruf i UU LPS yang hanya menyebut larangan itu secara mutlak tanpa pembatasan waktu.

"Ini bukan hanya soal perbedaan teknis, tapi pelanggaran norma undang-undang," ujar pengamat hukum pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Dia menilai, penyisipan frasa tersebut berpotensi membuka celah hukum dan mencederai integritas seleksi. Hardjuno menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan, ketentuan pansel tidak boleh menabrak substansi undang-undang. Jika ingin mengubah syarat seleksi, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan lewat pengumuman administratif. "Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |