loading...
Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berkaitan dengan uji konsekuensi yang dilakukan UGM.
Sidang sengketa informasi ini merupakan permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Majelis hakim mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta bahwa informasi yang ditutupi itu harus melewati uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal.
Pada sidang lanjutan pekan ini, UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.
Baca Juga: KIP Putuskan Tolak Permohonan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
"Jadi, kenapa kemudian dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM? Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu kepentingan publik terakomodir di situ," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424336/original/002212400_1764139673-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_13.45.51__1_.jpeg)








































