loading...
KKP berhasil menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten. Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama DIS dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada awal Juli lalu.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (4/7), menyampaikan bahwa proses penyidikan ini merupakan bentuk komitmen KKP menindak tegas aktivitas-aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Kasus penyelundupan BBL ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal ini TNI AL pada akhir bulan Mei lalu.
“Komoditas BBL yang diselundupkan ini bagaikan narkoba hidup, yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadi incaran oknum-oknum nakal yang mengincar keuntungan besar,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sigit Bintoro menyebutkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Juni 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Selain penyerahan tersangka, dilakukan juga penyerahan barang bukti, diantaranya satu unit mini bus, dua unit handphone dan 800 ekor BBL yang telah disisihkan dari total 199.800 ekor, dengan 199.000 ekor telah dilepasliarkan.