loading...
Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripka Masias Sihaya yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Tual, Maluku tewas. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan anak oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Sihaya (MS) yang mengakibatkan korban Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual tewas. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan mencoreng institusi Polri.
"Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya, apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur," kata anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, maka ia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.


















































