Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

6 hours ago 7

loading...

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ) mengusulkan agar ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Salah usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia mengatakan, laporan kerap tak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut, dan bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu," kata Ratna.

Baca juga: Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP

Read Entire Article
Prestasi | | | |